Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang menggelar kegiatan Press Release Capaian Kinerja Tahun Anggaran 2025 di Aula Rudenim Semarang dengan menghadirkan insan pers dari berbagai media. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen institusi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Kepala Rudenim Semarang, Agus Triharto, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada media atas sinergi yang telah terjalin dalam mendukung penyebarluasan informasi keimigrasian. Ia menegaskan bahwa Rudenim Semarang memiliki wilayah kerja yang luas dan kompleks, mencakup Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kalimantan Tengah, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan tugas detensi, pengawasan, dan penanganan deteni serta pengungsi.
Dalam pemaparan capaian kinerja, disampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 Rudenim Semarang telah melaksanakan pendetensian terhadap 24 orang, 29 kegiatan deportasi, serta pemindahan deteni sebanyak tiga kali. Hingga akhir Desember 2025, tercatat lima deteni masih berada di Rudenim Semarang dengan berbagai latar belakang pelanggaran keimigrasian. Seluruh pelaksanaan tugas tersebut dilakukan dengan pendekatan humanis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penegakan hukum keimigrasian, Rudenim Semarang juga secara konsisten melaksanakan pengawasan terhadap pengungsi melalui koordinasi dengan kantor imigrasi setempat dan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing. Inovasi aplikasi SIWASPOR turut diperkenalkan sebagai sistem pengawasan dan pelaporan pengungsi berbasis digital yang diterapkan di seluruh wilayah kerja Rudenim Semarang.
Pada tahun 2025, Rudenim Semarang juga mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Unit Kerja Terbaik dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan press release ditutup dengan sesi tanya jawab antara Kepala Rudenim Semarang dan awak media, yang membahas secara terbuka berbagai isu aktual terkait deteni, deportasi, serta upaya koordinasi pemulangan warga negara asing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *