(02/12/2021) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap merupakan salah satu wilayah kerja dari Rumah Detensi Imigrasi Semarang. Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Rudenim dalam Peraturan Presiden No.125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, Rumah Detensi Imigrasi Semarang melaksanakan koordinasi dalam rangka pengawasan terhadap Pengungsi.
Maka dari itu Tim pengawasan Pengungsi Rudeim Semarang melakukan koordinasi ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap. Koordinasi ini dilakukan untuk membangun sinergitas dengan Kantor Imigrasi serta untuk mengetahui keberadaan pengungsi mandiri di Cilacap. Diharapkan dengan dilakukan pengawasan seperti ini dapat dilakukan pemetaan pengungsi mandiri yang berada di bawah Pengawasan Rudenim Semarang.

#kemenkumham
#imigrasi
#rudenim
#rudenimsemarang
#imigrasisemarang
#kemenkumham_jateng
#agenperubahan
#rudenimsemarangpastiwbbm
